Rekening Via Parpol, Bacaleg Bingung
radartvnews.com- Peraturan baru terkait rekening dana kampanye Bakal Calon Legislatif yang harus melalui partai politik membuat bingung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hingga kini belum ada sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara terkait hal ini. Rekening dana kampanye caleg diatur dalam peraturan baru, nantinya seluruh Bacaleg harus melaporkan rekening dana kampanye melalui partai politiknya masing – masing. Hal ini membuat bingung beberapa Bacaleg salah satunya Yandri Nazir, politisi Partai Demokrat ini mengaku belum menerima sosialisasi dari pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. “tidak semua bakal calon legislatif mempunyai kekuatan amunisi yang sama pada pileg 2019 mendatang, hal ini akan menjadi persoalan baru ketika partai politik yang mengelola rekening dan dana kampanye bakal calon legislative,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah menegaskan untuk Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dengan jumlah Rp 750 juta sedangkan dari kelompok atau perusahaan yakni Rp 1,5 miliar.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: