Kepsek dan Kasi Sarpras Jadi Tersangka Pungli
radartvnews.com- Penyidik Polda Lampung Menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yaitu Kepala Sekolah SMPN 4 Teluk Pandan Zikri dan Kasi Sarana dan Prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Pesawaran Iwan Subarna. Keduanya diduga terlibat melakukan pungli pengadaan komputer dibeberapa sekolah di Pesawaran. Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya diruang penyidik Polda Lampung. “penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan,” ujar Angesta. Untuk proses hukum selanjutnya Zikri dan Iswan Subarna kini ditahan oleh penyidik, Beberapa orang yang ditangkap operasi tangkap tangan masih menjelani pemeriksaan sebagai saksi imbuh Wakapolda Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiahsebagai barang bukti praktek pungutan liar pengadaan komputer ditujuh Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pesawaran anggaran APBD tahun 2018. Penyidik Polda Lampung masih menyeldiki apakan kasus ini masuk dalam gratifikasi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: