asn

KPID Lampung Gagas Sekolah P3 SPS

KPID Lampung Gagas Sekolah P3 SPS

radartvnews.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung menggagas sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sekolah ini sebagai tindak lanjut program peningkatan SDM di bidang penyiaran Hal itu terungkap dalam kegiatan Peningkatan SDM Penyiaran di kantor KPID jL. Bougenville no. 6 Rawa Laut Bandar Lampung, Senin (21/8). Sekolah P3 SPS bertujuan meningkatkan pemahaman sdm penyiaran agar mampu menyajikan program siaran yang berkualitas. Ketua KPID Lampung, Febrianto Ponahan mengatakan kegiatan diikuti semua Lembaga Penyiaran baik radio maupun televisi yang bersiaran di Bandar Lampung. "Dasar kegiatan ini adalah UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Tugas dan Kewajiban KPID, yaitu menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran" ujar rian Menurut Febriyanto Ponahan, kegiatan ini dikhususkan untuk meningkatkan kualitas penyiaran televisi dan radio di Lampung.Kegiatan yang bertema Peningkatan SDM Penyiaran dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga penyiaran yang berkualitas. "Ketika penyiar berkualitas dan berkompeten maka, sebuah lembaga penyiaran akan berkulitas. Sebab, penyiar merupakan ujung tombak lembaga penyiaran" tambahnya. Tampil sebagai pemateri, Wa Wakil Ketua KPID Agung Wibawa dan dimoderatori Sri Wahyuni. Dalam kegiatan ini peserta dibekali pengetahuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prigram Siaran atau disingkat (P3SPS). Penyiar harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan.  Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi lampung Chrisna Putra, beliau berharap kegiatan ini akan menambah kualitas sdm di lembaga penyiaran. Menurut Wirdayati Koordinator Kelembagaan, kegiatan ini masih diprioritaskan bagi sdm penyiaran di Bandar Lampung. selanjutnya, KPID Provinsi Lampung akan menjadwalkan kegiatan selanjutnya untuk semua lembaga penyiaran se-Provinsi Lampung baik radio maupun televisi. (Uni/ JF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: