asn

Gaji Disetop, Empat Aleg Gugat Mendagri

Gaji Disetop, Empat Aleg Gugat Mendagri

radartvnews.com- Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/otda yang mengatur terkait system penggajian wakil rakyat yang berpindah partai politik dan mencalonkan diri pada Pileg 2019 menjadi polemik tersendiri. Untuk tingkat Dprd Provinsi Lampung ada empat wakil rakyat yang terancam tidak mendapatkan gaji dan tunjuangan setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)  oleh KPU. Ke empatnya kompak menggugat surat edaran Kemendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal mengatakan, ke empat wakil rakyat yang pindah partai saat mencalonkan diri pada Pileg 2019 yakni Yozi Rizal dari Partai Hanura ke Partai Demokrat, Khaidir Bujung dan Midi Iswanto keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa yang pindah ke Partai Demokrat dan Mirzalie yang mengundurkan diri dari partai Golkar dan bergabung di Partai Gerindra. Menanggapi hal ini, salah satu wakil rakyat yang terancam tidak mendapatkan gaji Khaidir Bujung mengaku telah sepakat bersama tiga orang lainya untuk menggugat ke MK atas surat edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri. “untuk menghentikan hak wakil rakyat harus melalui mekanisme yang benar jangan hanya melalui surat edaran, kami akan gugat ke MK,” ujar Bujung.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: