Nasib Dosen CE Tunggu Pengadilan
radartvnews.com- Masa depan C-E, Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Lampung kini diujung tanduk, pasalnya Dirreskrimum Polda Lampung kini menetapkan CE sebagai tersangka dugaan tindakan asusila dengan korban mahasiswi. Hasriadi Mat Akin Rektor Uversitas Lampung menjunjung praduga tak bersalah sehingga dosen masih katif dalam kegiatan di kampus dan bertanggungjawab sebagai pembimbing skripsi mahasiswa. “Rektorat belum menggelar sidang kode etik menentukan nasib CE, saat ini unila masih menunggu perkembangan kasus dan keputusan pengadilan,kasus pidana akan kita serahkan ke polisian kalau kita paling sanksi,” ujar Hasriadi. Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja Anak Dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menetapkan dosen FKIP Unila CE sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila kepada mahasiswinya DC.(krp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: