Peneror Transmart Siap Dimejahijaukan

Peneror Transmart Siap Dimejahijaukan

radartvBerkas dan tersangka teror bom ditoilet mall  Transmart Lampung dilimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Lampung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (15/8). Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo, menerima pelimpahan tahap dua tersangka Bintang Andromeda dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “dia masih menjalani pemeriksaan di guna melengkapi berkas,” ujar Ari. Warga pringsewu dijerat  pasal 6 PP penganti UU darurat NO I/2002 tentang pemberatan tindak pidana terorisme junto UU darurat no 15/2003 tentang penetapan PP penganti no 1/2002 tentang pemberantasan terorisme, subsider pasal 10 atau kedua pasal 1 ayat 1 UU No 12 UU darurat 1951 dengan ancama 10 tahun penjara. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan berkas, tersangka digiring kedalam mobil petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: