asn

LHKPN Tak Hambat Proses Pencalonan Senator

LHKPN Tak Hambat Proses Pencalonan Senator

radartvnews.com- Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 683/ PL. 01.4 - SD/03/KPU/VII/2018 terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon DPD RI memperbolehkan bacalon untuk melaporkanya setelah ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih. Artinya, meski bacalon belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran. Komisioner KPU Lampung M.  Tio Aliansyah mengatakan, seluruh Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah yang telah mendaftarkan diri tidak akan terganjal prosesnya karena belum melaporakan harta kekayaan. KPU RI mengatur LHKPN bisa diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Jika calon DPD RI terpilih tidak juga melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal, maka Komisi Pemilihan Umum berhak menggantikan calon yang bersangkutan.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: