Kantongin Izin Timbun Baru Setahun

Kantongin Izin Timbun Baru Setahun

radartvnews.com- Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Mitra Utama Energi yang terbakar pada minggu malam (6/8) ternyata merupakan gudang penyimpanan legal. Hal ini diketahui setelah Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Lampung menyatakan bahwa PT Mitra Utama Energi memiliki izin resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung Jefry Aldi. “ PT Mitra Utama Energi telah mengantongi izin resmi dari Dirjen Minyak Dan Gas ( MIGAS ) Kementerian ESDM, izin tersebut dikeluarkan sejak tahun 2017 lalu,” katanya. Izin tersebut dikeluarkan setahun lalu karena pihak PT Mitra Utama Energi telah melengkapi seluruh persyaratannya mulai dari izin siup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun izin lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya, imbuh Jefry Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda gudang penyimpanan bbm tersebut.(lih/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: