Curi Tas Majikan, Seorang PRT Terancam Penjara Lima Tahun
BANDAR LAMPUNG- Amira (19) seorang pekerja rumah tangga (PRT) digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung karena mencuri Tas travel bag milik majikanya Kartini, warga Pahoman Bandar Lampung, 27 mei 2016 Tersangka yang merupakan warga Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, diamankan setelah korban curiga dengan tas yang dipakai oleh tersangka mirip dengan tas korban yang hilang. Amira menyangkal mencuri tas, karena kesal Korban lalu melaporkan amira ke polisi, Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatanya. Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi Wahda membenarkan pristiwa pencurian ini. “pelaku sudah tujuh bulan bekerja di rumah korban dan mengakui perbuatnya, korban juga sudah sering kehilangan barang,” ujar Wahda, 4 jun 2016. Atas tindakanya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara, tegas wahda. (ren/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: