Ditolak Parpol, KPU Tetap Coret Bacaleg Koruptor
Radartvnews.com- Partai Gerindra menolak keras terkait aturan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap pada aturan dan mencoret Bacaleg koruptor. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dalam tahapan pencalonan seluruh partai politik telah menandatangani fakta integritas. KPU akan menggunakan PKPU nomor 20 tentang pencalonan. Ada empat Bacaleg yang terindikasi mantan koruptor di kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. Diketahui di tingkat pusat partai Gerindra menolak keras peraturan bakal calon mantan koruptor dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: