Belum Semua Bacalon DPD RI Daftarkan LHKPN
radartvnews.com- Bakal Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia masih banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Melalui pantauan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada satupun bakal calon yang melaporkan harta kekayaannya sebagai persyaratan pendaftaran calon. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan untuk seluruh bakal calon baik DPD RI DPRD Lampung diberikan batas waktu hingga akhir bulan agustus 2018. Jika bakal calon tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung berhak memasukan calon yang bersangkutan ke daftar yang belum memenuhi syarat. Diketahui, sebagai syarat calon seluruh bakal calon DPD RI harus menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: