asn

JAD Dibubarkan, Polda Siap Sweeping

JAD Dibubarkan, Polda Siap Sweeping

Radartvnews.com- Adanya putusan  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini yang memutuskan pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Menanggapi putusan itu,  Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, secara institusi kami mendukung hal tersebut,  setiap putusan yang dibuat di pengadilan itu akan menjadi landasan hukum bagi kita, tentu mabes polri dan jajaran akan membahas itu untuk lebih lugas. “setiap putusan yang dibuat dipengadilan menjadi landasan,“ kata Suntana Namun dirinya enggan berkomentar jauh terkait langkah awal yang akan di ambil menanggapi putusan tersebut,  kami hanya menunggu perintah yang akan di keluarkan oleh mabes polri terkait hal ini.(re/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: