KPK Pantau Seminggu, Harta Naik Rp 11 Miliar
radartvnews.com-Sekitar satu jam setengah dari sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB (27/7), 4 petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Bupati Lampung Selatan dan langsung menggeladah Ruang Kerja Bupati yang merupakan adik kandung Zulkifli Hasan ketua MPR Republik Indonesia. Sejumlah awak media yang tengah meliput dilarang masuk ke Ruang Kerja Bupati, penggeledahan yang dilakukan KPK selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah berkas yang diduga dokumen terkait dugaan korupsi infrastruktur pun diamankan. Ruang kerja Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam kondisi tertutup (27/7), seorang polisi terlihat berjaga di depan pintu Ruang Kerja Bupati. Petugas KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan kemudian baru menggeledah Ruang Kerja Bupati. Petugas KPK keluar dari ruang kerja Bupati dengan membawa sejumlah berkas yang dibungkus dalam map plastik bening. Sejauh ini belum diketahui dokumen apa saja yang dibawa petugas KPK dari ruang kerja Bupati. Pasalnya, seusai melakukan penggeledahan petugas KPK langsung menuju ke mobil yang terpakir di depan Kantor Bupati. Tanpa bicara sepatah kata pun, empat petugas KPK dengan dikawal polisi bersenjata langsung masuk ke dalam mobil toyota avanza warna putih nopol BE 2518 YY. Dalam operasi senyap ini, petugas dari KPK mengamankan sejumlah orang terkait suap proyek infrastruktur dikabupaten Lampung Selatan. Dari dua belas yang diciduk KPK diantaranya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Ditelisik dari website KPK yang berisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ terungkap Zainudin Hasan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 13,3 miliar yang dilaporkan terakhir kali pada 3 agustus 2015. Harta kekayaan ZH bertambah sekitar Rp 11 miliar dalam waktu 2 tahun sejak dilaporkan pada 10 juli 2013 dengan nilai Rp 2,3 miliar lebih.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: