Video Testimoni Barlian Mansur Jadi Bukti
radartvnews.com- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahulan sengketa Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni lalu, sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Hakim Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams. Selain itu, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon hadir dalam sidang ini yakni kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2 sebagai pihak pemohon dan lima komisioner KPU Lampung didampingi lima kuasa hukumnya sebagai pihak termohon. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan pihak pemohon dan penambahan alat bukti yang diserahkan langsung kepada majelis hakim, wakil ketua bidang hukum DPD PDI Perjuangan Watoni Noerdin melalui sambungan telepon mengatakan, pada sidang perdana ini kuasa hukum pasangan calon Herman HN – Sutono menyerahkan alat bukti tambahan berupa Compact Disc ( CD ) yang berisikan testimoni saksi – saksi yang mengetahui atau terlibat langsung dalam politik uang secara tersetruktur, sistematis dan masif tak terkecuali testimoni Barlian Mansyur yang menyebar melalui jejaring social. Sementara itu, komisioner KPU Lampung bidang hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB ini berjalan lancar, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Juli 2018 dengan tiga agenda sekaligus, diantaranya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Provinsi Lampung, mendengarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon nomor tiga Arinal – Nunik dan mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: