Akhirnya, Oknum Dewan Tersangka
radartvnews.com- Hidir Alhab anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang terjerat penyalahgunaan narkotika akhirnya menyusul ketiga rekannya Kaisar, Rojali dan Andi Wijaya yang pada hari senin kemarin sudah terlebih dahulu menjadi tersangka bandar narkoba dan pengedar. Selain hidir satu rekanya bernama Imam juga ikut menjadi tersangka, penetapan tersangka yang berlangung selama 5 jam ini berjalan alot dan pada akhirnya penyidik sepakat dan meyimpulkan untuk menaiki status dari saksi menjadi tersangka penyalagunaan narkotika. Penyidik sudah mempunyai bukti untuk menaiki status kedunya diantaranya bukti semple tes urine yang positif keterangan saksi-saksi dan kedua pelaku sendiri mengakui baru saja mengonsumsi sabu, tak lama polisi menciduk keduanya, dikediaman Hidir didaerah bumi harta, way kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, kamis malam kemarin (12/6). Diakui Hidir, barang bukti sabu didapat dari kedua tersangka Rojali dan Andi dari pengembangan polisi mengamankan seorang bandar narkoba kaisar yang merupakan mantan pecatan anggota TNI. Polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu yang sudah dipecah pecah dan siap edar. Dari hasil pemeriksaan sementara Hidir baru beberapa bulan mengkonsumsi narkoba dengan alasan untuk menambah stamina saat akan melakukan aktifitas sebagai wakil rakyat. “kelanjutan gelar perkara yang kemarin, dibantu beberapa penyidik senior tadi selesai dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan untuk kedua orang yaitu sodara H dan I statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Shobarmen. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringa para tersangka, kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Diketahui, praktik tebang pilih penanganan penyalahgunaan kasus narkoba oleh polisi kerap menjadi sorotan. Para pesohor ataupun pejabat seringkali diarahkan kepada rehabilitasi, bahkan mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka atau tidak meski nyata-nyata tes urine positif. Sebaliknya, jika masyarakat biasa penetapan tersangka tak perlu sampai repot-repot gelar perkara vonis pidana pun tergolong berat. Dengan penetapan status tersangka oknum anggota dewan DPRD way kanan polisi seolah membuktikan tidak ada pembedaan penanganan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: