asn

Garang ke Sipil, ke Pesohor, Sudahlah!

Garang ke Sipil, ke Pesohor, Sudahlah!

radartvnews.com- Polisi boleh saja mengklaim tegas dalam penanganan penyalahgunaan kasus narkoba, faktanya masih ditemukan praktik tebang pilih. Para pesohor masih seringkali diarahkan kepada rehabilitasi bahkan perlu mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka atau tidak meski nyata-nyata tes urine positif. Sebaliknya, jika masyarakat biasa penetapan tersangka tak perlu sampai repot-repot gelar perkara, bahkan vonis hukuman pidana pun yang berat. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung belum dapat menentukan status anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada kamis malam (12/7). Untuk menentukan status  Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung  masih akan menggelar perkara pada hari selasa besok (17/7). Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Shobarmen mengatakan, pihaknya pada hari senin sudah melakukan gelar perkara namun dari hasil gelar perkara pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dari lima orang yang diciduk polisi. “Ketiganya Kaisar, Rojali dan Andi Wijaya mereka sebagai pengedar narkoba, sedangkan Hidir Alhab Anggota Dewan dan seorang  bernama Imam pihaknya masih kesulitan untuk meningkatkan status,” ujar Shobarmen. Gelar perkara lanjutan besok (17/6) pihaknya akan mengundang dari  Bidang Hukum Polda, Bidang Propam atau dari bidang pengawasan untuk membantu dan dimintai pendapat agar langkah langkah penyidik tidak salah dan dapat dipertangungjawabkan. Diketahui terungkapnya kasus ini berawal dari polisi yang melakukan pengerebekan terhadap Rojali dan   dikediaman didaerah bumi harta, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, kamis malam (12/6). Dari hasil pengembangan polisi mengamankan tiga orang lagi diantaranya Kaisar (pecatan anggota TNI), Iman dan Andi Wijaya dihari yang sama dan tempat berebeda. Dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu –sabu.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: