asn

Diskualifikasi Arinal-Nunik Cukup Bukti

Diskualifikasi Arinal-Nunik Cukup Bukti

radartvnews.com- DR. Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara menjadi saksi ahli dalam sidang lanjuttan sengketa pelanggaran politik uang Tersetruktur, Sitematis dan Masif (TSM) Gakkumdu (12/7). Dalam pandangan mantan Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara ini menjelaskan, sudah ada cukup bukti untuk mendiskualifikasi pasangan Arinal-Nunik sebagai pemenang dalam Pilgub Lampung. “Tindakan pembagian uang maupun materi dalam pilgub lampung jelas merupakan tindakan terencana, terorganisir dan dimaksudkan untuk mempengaruhi suara pemilih agar mencoblos pemberi,” ujar Margarito. Tindakan tersebut jelas melanggar administrasi pemilihan dan majelis TSM diminta tidak memandang persoalan secara terpisah, sambung Margarito. Margarito lantas balik mempertanyakan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Panwascam dan Panwas Kabupaten dan Kota yang dinilai lalai menindaklanjuti dugaan laporan temuan pembagian uang yang dilakukan pasangan calon Arinal-Nunik karena banyak laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak ditindaklanjuti.(ren/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: