KPU Tak Gentar Hadapi Sidang MK
radartvnews.com- Polemik sengketa Pemilihan Gubernur Lampung akhirnya sampai pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, pasangan calon nomor urut 1 dan 2 melayangkan gugatan hasil Pilgub Lampung dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Menanggapi hal ini, salah satu Komisioner KPU Lampung Solihin menyatakan kesiapan KPU untuk menghadapi gugatan yang di lakukan di MK meski belum mengetahui materi dari isi gugatan kedua pasangan calon. “Jika pasangan calon menggugat hasil pilgub yang di indikasikan terjadi politik uang, legal standingnya tidak pas jika di layangkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Solihin. KPU Lampung hingga kini masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI terkait gugatan yang dilayangkan kedua Pasangan Calon Gubernur Lampung. Sejauh ini, sebagai pihak penyelenggara KPU lampung sudah menjalani tahapan Pilgub sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan yang ada, imbuh Solihin.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: