DPO Curas Susul Rekan di Hotel Prodeo
radartvnews.com- Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menjadi sopir trevel berhasil dibekuk petugas gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, rabu malam (11/7). Sebelumnya pada maret 2018 lalu polisi menangkap dua rekan tersangka yaitu SH dan AY, kali ini petugas berhasil menangkap Edwin Hanover warga Batang Wanggi, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. “para pelaku berpura- pura sebagai sopir trevel mengantar korban yakni herti dari Bandar Lampung menuju Lampung Timur, saat tiba di jalan raya desa siraman, kecamatan pekalongan, pelaku bersama rekanya merampas paksa harta korban,” ujar AKP Sandi Galih Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (12/7). Kini pelaku bersiap menyusul dua rekanya yang sebelumnya sudah mendekam dihotel prodeo, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: