asn

Pjs. Gubernur Didik Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menkes

Pjs. Gubernur Didik Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menkes

radartvnews.com-- Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menerima penghargaan "Pastika Parama" dari Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan dr. Untung Suseno Sutarjo, M. Kes dan diterima oleh Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K). Pemberian penghargaan ini karena Provinsi Lampung dinilai telah memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayah Lampung. Pada kesempatan yang sama, penghargaan "Pastika Parama" juga diberikan kepada 10 pimpinan daerah lainnya yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan. Penyerahan penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada 10 Daerah yang telah berhasil larang iklan rokok di wilayahnya. Pembentukan Perda tentang KTR tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok; dan mewujudkan generasi muda yang sehat. "Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Peran tersebut diantaranya masyarakat dapat bentuk pengaturan KTR di lingkungan masing-masing sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya KTR dan bahaya rokok, penyampaian saran dan masukan dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR," ujar Didik. Lebih lanjut, KTR itu diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. "Ini merupakan bentuk bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau," jelas Didik. Dalam kesempatan yang sama, terdapat penyerahan penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono kepada 104 Daerah. Penghargaan "paramesti" diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan pemberian penghargaan "Pastika Parahita" yang diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. (Rls/Jf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: