Dilaporkan Warga, Bapak Hamili Anak Ditangkap
radartvnews.com- Bejat, itulah yang dilakukan Y (34) warga desa banjar agung, kecamatan sekampung udik, Lampung Timur tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya FT (16). Iptu Sudarli Kapolsek Sekampung Udik menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan warga yang curiga dengan kondisi korban yang kini perutnya membesar akibat mengandung enam bulan. Pelaku ditangkap rabu malam (30/5/2018), diduga korban sudah melakukan lima kali perbuatan bejat terhadap anak tirinya. “dari hasil pemeriksaan petugas peristiwa itu terjadi sejak november 2017 pelaku merayu korban dengan modus akan diberikan uang,” ungkap Sudarli. Y di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: