Penjahat Prona di OTT, BPN Buang Badan
radartvnews.com- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Imlan M menyangkal keras Pungli yang dilakukan oleh BPN karena proggram prona serifikat PTSL ini telah mendapatkan subsidi sebesar Rp289.000 / sertifikat oleh APBN. Jumlah total kuota pembuatan sertifikat prona untuk kabupaten Way Kanan di tahun 2018 sebanyak Rp16.200. adapun pembayaran yang dilakukan masyarakat adalah biaya untuk mengurus surat tanah, pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah, pembukuan hak atas tanah, patok dan keperluan lain yang di urus oleh pihak kampung dengan pembayaran maksimal Rp200.000. Adapun mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam UU No 21 tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2000 selanjutnya hanya disebut UU BPHTB disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. “sumber pembiayaan kegiatan ini bisa didapat dari pembiayaan yang bersumber dari pemerintah yaitu APBD, hibah, dana desa, PNPB, Dipa dan pinjaman. pembiayaan yang bersumber dari masyarakat yaitu Dana swadaya masyarakat dan CSR dan pembiayaan kerjasama dengan pihak lain,” ungkap Imlan. Oknum oknum untuk pembuatan sertifikat itu tidak ada, pembuatan sertifikat hanya melalui kepala kampung dan kelompok masyarakat. Masyarakat yang membuat sertifikat harus melengkapi data seperti dokumen tanah, pembayaran BPHTB dan memasang tanda batas, imbuh Imlan.(ded/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: