Tak Tegas, Internal Bawaslu Beda Persepsi
radartvnews.com- Pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada di Provinsi Lampung hingga saat ini masih banyak terjadi, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Lampung sebagai lembaga pengawasan saat ini juga masih menangani persoalan tersebut. Namun, segala pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu masih terkesan ditangani setengah hati padahal banyak kasus yang berkaitan dengan Pilkada telah memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu pun diminta untuk lebih tegas lagi dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar bisa memberikan efek jera. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, bahwa segala pelanggaran Pilkada tersebut harus didiskusikan dan satu persepsi antar semua pihak yang terkait. Dia mencontohkan bahwa pelanggaran terkait mobilisasi siswa sekolah yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah yang viral dalam sebuah video yang beredar sudah terlihat jelas pelanggarannya, namun bawaslu menilai pelanggaran hanya terjadi pada administrasi bukan pada pidananya, ungkapnya. Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa kasus mobilisisasi terhadap siswa sekolah yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tersebut tidak bisa masuk ke dalam ranah pelanggaran pidana ini dikarenakan pada saat proses klarifikasi. Pihaknya tidak mendapatkan bukti bahwa kepala sekolah yang memerintahkan atau memobilisasi dengan mengarahkan untuk memilih salah satu paslon. Bawaslu diminta untuk lebih tegas dalam menangani segala pelanggaran yang terjadi ini harus dilakukan agar memiliki efek jera, hal ini ditekankan oleh beberapa perwakilan pemimpin redaksi yang hadir dalam rapat koordinasi yang digelar di hotel bukit randu, selasa sore (22/5/2018) tadi yang juga dihadiri oleh Danrem 043 Garuda Hitam, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Ketua KPU Provinsi Lampung. Bawaslu sendiri merilis ada tujuh pelanggaran yang saat ini ditangani, seperti kegiatan kampanye yang mengarah kepada pemberian uan dan barang ,kegiatan kampanye yang melibatkan kepala desa, pelanggaran terhadap alat peraga kampanye, memobilisasi siswa sekolah untuk hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon dan memobilisasi kepala desa untuk memenangkan salah satu paslon.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: