asn

Setengah Hati, Hiburan Malam Bebas Sanksi

Setengah Hati, Hiburan Malam Bebas Sanksi

radartvnews.com- Lima hari ramadan telah dijalani, Satpol PP Kota Bandar Lampung belum berani menunjukan taring dalam menertibkan tempat hiburan yang masih beroperasi. Di konfrimasi mengenai hal ini Plt Kasatpol PP Kota Bandar Lampung  Mansi membenarkan hal ini, namun dirinya berjanji dalam waktu dekat ini  akan melakukan monitoring tempat hiburan malam yang masih beroperasi. “kita akan terjunkan 25 personil, hari kelima belum ada action ke lapangan, nmaun jadwqal penertiban masih dirahasiakan, sifatnya nanti kita akan mengimbau kepada hiburan malam,” ujar Mansi (21/5/2018). Dalam surat edara yang di tandatagani Plt Walikota Yusuf Kohar bisnis diskotik, bola sodok ,bar ,  panti pijat,  panti kebugaran dan lainnya dilarang beroperasi saat H-3 hingga H+3 ramadan, apabila ditemukan ada yang nekat beroperasi Pemkot akan mencabut izin usaha.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: