Cucu Siksa Nenek, Hakim Geram
radartvnews.com- Eldy Pratama (21) terdakwa penganiayaan terhadap Hasanah (78) merupakan neneknya sendiri, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kamis siang (17/5/2018). Siding kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa. Keterangan terdakwa dalam persidangan membuat meradang majelis hakim, karena dari pengakuan Eldy Pratma dirinya sering kali melakukan penganiayaan memukul dan menendang terhadap neneknya sendiri selama enam tahun, dengan alasan tidak diberi uang bermain game online. “apa yang buat kamu insaf, nggak ada perasaan kasih saying kamu karena ini sudah lama kamu lakukan,” ujar salah satu hakim. Sementara tetangga korban Hasanah bernama Arbaiyah dan juga ketua rt 06 dikelurahan tanjung raya, kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung mengaku perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sering dilakukan sejak tahun 2011 lalu saat terdakwa masih bersekolah. “kami melaporkan kekantor polsek tanjungkarang timur, karena masih dibawah umur, petugas pun hanya melakukan pembinaan namun pada febuari 2018 kelakukan terdakwa semakin menjadi, sehingga Eldy Pratama dilaporkan Kepolresta Bandar Lampung,” ujar Arbaiyah. Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Merya Ulfa dengan pasal 351 KUHP ayat 1 sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: