Vonis 13 Tahun, Ibu Korban Pembunuhan Meradang
radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap terdakwa Ali Imron pelaku pembunuhan Indra Yana kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa sore (15/5/2018). Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuma selama 13 tahun penjara terhadap Ali Imron atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan majelis menuai protes orang tua korban Nurhayati ibu dari korban menilai hukuman terlalu rendah dan meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. “hukuman ini rendah saya minta dia dihukum mati,” ujar Nurhayati sambil menangis. Atas putusan terdakwa dan juga JPU menyatakan Fikir-fikir. Diketahui pembunhan terjadi saat korban bekerja sebagai debtcolektor hendak menarik sepeda motor honda beat pop BE 4978 AT milik terdakwa yang menunggak lima bulan. Keduanya terlibat perkelahian hingga korban meregang nyawa usai ditusuk terdakwa.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: