Tiga Terdakwa Pembunuh Dwiki Terancam Hukuman Seumur Hidup
BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, menggelar sidang kasus pembunuhan sadis Dwiki Sofyan (16) siswa SMK Negeri 2 Bandar Lampung 6 maret silam. Sidang kali ini bergendakan dakwaan jaksa terhadap tiga pelaku yaitu Febriansyah, Oka Ramdani dan Deni Kurniawan,(25 mei 2016) Dalam dakwaaan, Jaksa Rama Erfan menyatakan ketiga terdakwa bersama tiga pelaku lain yang sudah divonis, melakukan rencana pembunuhan terhadap Dwiki Sofyan. “ketiga terdakwa dengan sengaja menalakuan penganiayaan bersama dengan pelaku lainya,” ungkap rama dalam persidangan, (25 mei 2016). Pembunuhan terjadi di depan perkarangan rumah kerabat pelaku utama, di Jalan Abidin Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Ketiga terdakwa mempunyai peran masing-masing sehingga mengakibatkan korban Dwiki sofyan tewas mengenaskan dengan luka 107 tusukan, ungkap rama. Rama Erfan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif, diantaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 tentang pembunuhan sub pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan pasal tentang perlindungan anak. (leo/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: