Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Pesawaran Ditahan
radartvnews.com- Kejari Lampung Selatan tahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal dan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) di Lampung Selatan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6 jam lebih. Mereka adalah M-W-D mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran atas kasus dugaan penyelewengan program pengadaan kapal tahun 2016. Lalu Chandra Hadi pegawai Dinas dan Abu Kholifa selaku penerima barang pengadaan. Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Fariando Rusmand menyatakan dari tiga orang tersangka salah satunya merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, ketiganya telah merugikan negara lebih dari Rp 300 juta. Selain itu Kejari Lampung Selatan juga menahan satu orang tersangka lain yaitu Agus Widodo kepala desa sidomekar, kecamatan katibung, Lampung Selatan atas dugaan kasus penyelewengan raskin. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi raskin yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Agus Widodo saat menjabat sebagai kepala desa sidomekar pada tahun 2015 / 2016 dan 2017. Kini ke empat tersangka di gelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Rajabasa dan Lapas Kelas II Kalianda untuk di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21 untuk di lakukan persidangan.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: