Surat Suara Dicetak 2,5 % Dari DPT di TPS
radartvnews.com- Mendekati hari pencoblosan pada tanggal 27 juni 2018, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung terus melakukan persiapan tal terkecuali menyediakan alat kelenggakapan tempat pemungutan suara seperti tinta, surat suara, bilik suara dan kota suara. Dalam pemesanan surat suara KPU Lampung menggunakan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) di masing – masing TPS dengan melebihkanya sebanyak 2,5 %. Ini di ungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Solihin, mengacu pada PKPU nomor 10 dalam penyediaan surat suara KPU menggunakan data per tempat pemungutan suara bukan DPT secara global, “pengadaan surat suara, tinta dan bilik suara juga di lakukan melalui e – katalog yang harganya sudah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia,” ujar Solihin (23/4). Distribusi surat suara langsung di lakukan oleh pihak ketiga ke KPUD masing – masing, KPU Provinsi Lampung hanya melakukan monitoring dalam pendistribusian, tutup Solihin.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: