asn

Jaga Kelestarian, Lobster Dilepasliarkan

Jaga Kelestarian, Lobster Dilepasliarkan

radartvnews.com- Usai serah terima 30 ribu lobster dari Polres Lampung Selatan kepada Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Perikanan ( BKPIM ) Provinsi Lampung, petugas melepasliarkan lobster ke laut lepas (23/4). Rusnanto Kepala BKIPM Provinsi Lampung menyatakan, ini sebagai bentuk penyelamatan pelepasan dilakukan dua mil dari pantai dermaga bom Kalianda, Lampung Selatan. “30 ribu bibit lobster ilegal senilai sembilan miliar merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Lampung selatan dan BKPIM, ini kita lepas ke laut lepoas untuk kelestarian,” ujar Rusnanto. Pelepasliaran  berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia nomor 56 tahun 2016, Diketahui, terungkapnya penyelundupan bibit lobster berskala besar lintas pulau digagalkan di jalan lintas pantai timur.  Kendaraan  L300 dengan nopol BE 8645 Q.  Polisi mendapati box fiber ikan dengan posisi terbalik, setelah diperiksa didapati 142 plastik bibit lobster jenis pasir dan mutiara yang berisikan sekitar 30 ribu ekor dengan nilai sekitar Rp 9 milyar lebih. Sugedi (45) pelaku penyelundup berhasil diamankan petugas, warga desa susukan kecamatan tirtayasa, kabupaten serang, Banten terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(mai/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: