Sentil KPU, Bawaslu Lupa Aib
radartvnews.com- Anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan KPU Lampung untuk memasang APK ke empat pasang calon gubernur dinilai sia – sia. Banyak APK yang telah hilang dan rusak setelah di pasang oleh KPU beberapa waktu lalu. Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye dapat langsung di pidanakan. “kita ada hokum jadi siapa yang menghilangkan alat peraga kampanye akan dipidanakan,” ujar Iskandar. Diketahui KPU Lampung menganggarkan ongkos pemasangan baliho perlembarnya sebesar Rp 2.000.000 /banner perlembarnya Rp 20.000. Total uang negara yang digunakan oleh KPU untuk memasang APK sebesar Rp 1.4. Bawaslu Lampung terus melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye yang rusak dan hilang di seluruh kabupaten kota sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga keberadaan APK.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: