Identitas Palsu, ABG Jadi Korban Sesama Jenis
radartvnews.com- R-F alias A-W ( 18 ) warga kotabumi, lampung utara harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, selasa siang (27/3). Tersangka diamankan berdasarkan laporan kelurga korban W-A (16) warga sukarame, Bandar Lampung karena dua bulan tak pulang ke rumah. Kasat Reksrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam kontrakan di kecamatan sukarame, Bandar Lampung. “Untuk menyamarkan identitas selama dua bulan pelaku merubah identitas dan surat nikah bekas, yang didapat dari Jakarta,” ujar Harto. Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti menyamarkan identitas diri menjadi laki laki dan sudah beberapa kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur, imbuh Harto. Kini pelaku di jerat dengan undang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: