PLT Bupati Lampura Terancam Copot

PLT Bupati Lampura Terancam Copot

radartvnews.com- Pelaksana Tugas ( PLT ) Bupati Lampung Utara Sri Widodo belakangan menjadi sorotan, ini lantaran ia melakukan rolling jabatan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura. Roling jabatan tersebut menjadi sorotan lantaran diduga roling dilakukan tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sesuai aturan dari Kemendagri,  PLT Kepala Daerah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri jika melakukan rolling jabatan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya (27/3) terkait hal ini mengatakan, bahwa Mendagri hingga saat ini belum mengeluarkan surat izin terkait rolling jabatan terebut. “ tim dari mendagri sedang turun ke lampung untuk melakukan investigasi dan menyelidiki terkait persoalan ini karena menurutnya, PLT Bupati Lampung Utara tersebut telah melanggar aturan,” ujar Soni Saat ditanya terkait sanksi yang diberikan ia mengatakan sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara sebagai Wakil Bupati dan juga pencopotan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Jika nantinya sanksi yang diberikan berupa pencopotan jabatan PLT Bupati maka Kemendagri akan menunjuk pejabat dari Pemprov Lampung untuk mengisi kekosongan jabatan PLT Bupati, ungkap Soni. Diketahui, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara  Sri Widodo melantik 160 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat eselon III dan IV, pelantikan tersebut dilakukan pada tanggal 21 maret 2018 lalu.(lih/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: