Massa Nilai Pemerintah Gagal Ciptakan Pekerjaan
radartvnews.com- Pengemudi angkutan berbasis aplikasi Lampung yang tergabung dalam beberapa komunitas driver online Lampung kembali melakukan penolakan permenhub 108 (26/3) karena dianggap merugikan pengemudi online. Fari Korlap aksi menjelaskan, kebijakan pemerintah menerbitkan Permenhub 108 tahun 2017 cermin kegagalan pemerintah dalam membuka kesempatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang selama digaungkan pemerintah. “pemerintah hanya mementingkan pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan bagi pengemudi online, selain itu massa menolak uji KIR dan keharusan bergabung dalam badan usaha,” ujar Fari. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek ini merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung. Ada sembilan regulasi dalam aturan baru antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili tanda nomor kendaraan bermotor harus sesuai wilayah operasi dan sertifikat registrasi uji tipe.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: