Melanggar, Bawaslu Turunkan Baliho Paslon
radartvnews.com- Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK ) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga yang dipasang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama membuat Bawaslu gerah. Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar angkat bicara, beberapa laporan terkait pemasangan APK milik salah satu paslon sudah ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat ke Kpu Lampung. “kami sudah menidaklanjuti laporan dan sudah mengirimkan surat ke KPU,” ujar Iskandar (14/3). Bawaslu Lampung sudah berkordinasi dengan jajaran satuan polisi pamong praja di masing – masing daerah, segala bentuk baliho baik itu milik pasangan calon gubernur, caleg dan partai politik wajib diturunkan, imbuh Iskandar. Leasion Officer pasangan nomor urut satu Levi Tuzaidi juga mengeluhkan ketidaktegasan kedua lembaga penyelenggara untuk menjatuhkan sanksi, jika pemasangan tetap di lakukan bukan tidak mungkin pasangan calon lainya akan melakukan hal yang sama. “penyelenggara tidak tegas, hal ini dapat memicu pasangan lain melakukan hal yang sama,” ujar Levi. Sementara itu leasion officer pasangan nomor urut tiga Yuhadi mengaku tidak melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat beberapa waktu lalu. “sejauh ini belum ada surat teguran baik dari KPU maupun Bawaslu yang dapat membuktikan bahwa pasangan nomor urut tiga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemasangan APK,” kata Yuhadi.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: