asn

Pasutri Pembunuh Siswa Lolos Hukuman Mati

Pasutri Pembunuh Siswa Lolos Hukuman Mati

radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Alex Sander Mirza menuntut kedua terdakwa AG-dan RT dengan hukuman dua puluh tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (13/3). JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan korban MI pada 24 september 2017. JPU menjerat pasutri ini dengan pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kedua terdakwa warga tulung buyut, tanjung jati, negeri agung, Kabupaten Way Kanan secara keji melakukan pembunuhan korban yang masih duduk di bangku SMP di kamar kontrakan dijalan kapten abdul haq, kecamatan raja basa . kedua terdakwa nekat menghabiskan nyawa korban hanya untuk mengambil sepeda motor untuk biaya pulang kampung. Penasehat Hukum Terdakwa Rustam Adi menganggap tuntutan JPU masih terlalu tinggi pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis dan lisan pada sidang pekan depan. “kita akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa baik lisan maupun tulisan untuk meringankan hukuman klien kami,” ujar Rustam. Usai menjalani sidang kedua  terdakwa menangis dengan pengawalan petugas.(lds/krp/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: