asn

Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK

Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK

radartvnews.com-Pasangan Calon Gubernur nomor urut tiga diduga telah melanggar kesepakatan bersama antara pasangan calon dengan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya, Arinal Djunaidi yang juga ketua DPD Golkar lampung memasang baliho dengan foto bersama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, diduga pemasangan pemasangan ini baliho melanggar beberapa point mulai dari ukuran baliho, titik pemasangan dan belum divalidasi oleh KPU Lampung. Komisioner KPU Lampung Solihin menjelaskan, meski materi tidak masuk dalam pelanggaran namun harus divalidasi terlebih dahulu oleh KPU Lampung. KPU hanya memperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) di posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon. “pemasangan harus di validasi oleg KPU dan pemasangan APK di tempat yang sudah ditetapkan yaitu posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon,” kata Solihin (11/3). KPU Lampung menegaskan hingga kini belum menerima tembusan dari leasion officer pasangan calon terkait pemasangan APK yang dilakukan langsung oleh calon.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: