Kapolda : Dua Hari, Pemilik Ladang Ganja Pasti Ditangkap
Tiga hari paskah ditemukannya ladang ganja didusun kandis pekon kampung baru, kecamatan kota agung timur, kabupaten Tanggamus, penyidik Polres Tanggamus dan penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung sudah menemukan titik terang terkait kepemilikan ladang ganja. Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana menjelaskan, petugas sudah memeriksa delapan orang saksi dari warga sekitar untuk menggali informasi kepemilikan ribuan batang pohon ganja dengan nama ilmiah cannabis sativa. ”penyidik telah melakukan pemeriksaan delapan saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam waktu dekat kita pastikan ada tersangka,” ujar Suntana. Polisia masih melakukan pendalaman terhadap beberapa orang saksi yang diperiksa, dari sekian saksi ada beberapa orang yang sudah mengarah sebagai tersangka, Orang nomor satu ini juga berjanji dalam waktu dua hari hingga tiga hari akan ada tersangka, Imbuh Kapolda. Pengungkapkan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang tanpa sengaja menemukan lading saat sedang memikat burung. Lantaran mencurigai bentuk tanaman yang identik dengan daun ganja sekelompok masyarakat itu melaporkan kepihak yang berwajib.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: