MUI, Nekat Kampanye di Masjid Haram
radartvnews.com- Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Lampung turut menyoroti tahun politik Khusunya di Lampung yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) dan Pemilihan Bupati ( Pilbup ) di beberapa kabupaten . Banyaknya ditemukan pelanggaran kampanye hitam, terutama di tempat ibadah menjadi perhatian MUI Lampung. Untuk itu seluruh calon kepala daerah yang maju mengikuti tahapan pilkada bisa bijak dalam berkampanye. Ketua MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tamid dengan tegas menyatakan, bahwa tempat ibadah seperti masjid dilarang dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye politik. Berkampanye ditempat ibadah seperti masjid itu diharamkan, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram tersebut. “sarana ibadah bukan tempat kampanye dan bila berkampanye di tempat ibadah hukumnya haram hal ini tertuang dalam Undang-undang,” ujar Khairuddin (9/3). Namun, MUI Provinsi Lampung mempersilahkan calon kepala daerah yang berkampanye dengan mengundang penceramah asalkan kegiatan tersebut dilakukan tidak di tempat ibadah serta isi ceramah tak melakukan politisasi politik yang menjatuhkan lawan politiknya.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: