Usai Zakat, Gaji ASN Dipotong 15 Persen
radartvnews.com- Belum usai pembahasan soal potongan gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebesar 2,5 % untuk zakat, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN RB) kini berencana kembali akan memotong gaji ASN sebesar 15 % perbulan untuk dana pensiun. Kebijakan tersebut rencananya akan di terapkan pada tahun 2020 mendatang . KEMENPAN RB sendiri kini masih mengkaji terkait rencana kebijakan tersebut. Menanggapi hal ini Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa rencana kebijakan pemotongan gaji ASN harus di sosialisasikan ke daerah daerah, pemerintah pusat harus melibatkan pemerintah daerah untuk memutuskan kebijakan tersebut. Pelaksana Tugas ( PLT ) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung / Hamartoni Ahadis mengatakan, bahwa hingga saat ini Pemprov belum menerima draf resmi pemotongan gaji untuk dana pensiun dari KEMENPAN RB. “potongan iuran dana pensiun terbilang besar karena sebelumnya potongan hanya sebesar 4,75 persen, setiap keputusan yang menyangkut dengan ASN harus melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan yang konferhensif untuk mematangkan kebijakan,” ujar Hamartoni (7/3). Pemerintah Provinsi Lampung sendiri sependapat dengan kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 15 % / bulan untuk dana pensiun, dengan catatan kebijakan tersebut harus benar benar matang di godok sehingga nantinya tak menimbulkan permasalahan baru.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: