asn

Pelanggaran Kampanye Senyap Terendus

Pelanggaran Kampanye Senyap Terendus

radartvnews.com- Bawaslu Lampung terus memonitor sepak terjang empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, selama masa kampanye. Terlebih, ke empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lampung menjalankan kampanye dialogis dan tatap muka secara senyap, fenomena ini pun menyulitkan Bawaslu. Iskardo P Panggar Anggota Bawaslu Lampung menjelaskan, Bawaslu Lampung menemukan beberapa pelanggaran salah satunya yakni pelanggaran yang terjadi pada pengajian majelis taklim. “kampanye dalam bentuk pengajian memang di perbolehkan asalkan jangan di lakukan di rumah ibadah, ujar Iskardo (2/3). Selain itu dalam pengajuan dan undangan yang disebar ke masyarakat juga harus jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, imbuh Iskardo. Diketahui, empat pasangan calon gencar melakukan kampanye dialogis melalui pengajian majelis taklim. Terkait pengajian ini, tim pemenangan salahsatu paslon yang Watoni Nurdin mengatakan apa yang dilakukan paslon sah sah saja selama tidak melanggar aturan. “kampanye dialogis sah saja selama tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Watoni. Seharusnya, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu jeli dalam melakukan proses hukum atas temuan yang ada sejauh ini beberapa temuan seperti pembagian sembako mulai dari susu, beras, uang transport belum ada tindak lanjutnya.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: