Mustafa Ajukan Penangguhan
radartvnews.com- Tim kuasa hukum calon gubernur lampung yang tersandung hukum Mustafa, menggelar konfrensi pers (21/2). Tim ini di gawangi oleh tujuh pengacara sekaligus yakni Sopian Sitepu, Wahrul Fauzi Silalalhi, Muhamad Yunus, Sahat Tambunan, Tio Hanata Kusuma, Kabul Budiono dan Irianto Subiakto. Kuasa hukum sepakat tidak akan mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Mustafa, namun sebagai Warga Negara Indonesia meskipun menyandang setatus tersangka, Mustafa masih memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih. “kami tidak akan menempuh praperadilan namun kami mengajukan penangguhan penahanan, karena sebagai Warga Negara Indonesia dia memiliki Hak Politik,” ujar Sopian. Sementara itu bahu nasdem Wahrul Fauzi silalahi mengatakan, saat ini tim pemenangan Mustafa - Aja masih mengurus surat jaminan dari istri Mustafa dan pengajuan permohonan ke KPU dan Bawaslu. “Kami masih mengurus surat jaminan dari istri Mustafa, ini dilakukan agar Mustafa tetap bisa ikut dalam kampanye yang sudah dijadwalkan oleh KPU.Ungkap Wahrul. Kamis besok (22/2), tim kuasa hukum akan langsung ke Jakarta bertemu dengan mustafa dan mengajukan surat penangguhan ke KPK.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: