asn

Dana Kampanye Disepakati Rp 72,3 M

Dana Kampanye Disepakati Rp 72,3 M

radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menggelar pertemuan dengan ke empat Leasion Officer ( LO ) untuk menyetujui batasan dana kampanye untuk pemilhan Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 dalam kesepakatan antara KPU dan pasangan calon muncul angka batasan kampanye sebesar Rp 72.394.041.400. Tio Aliansyah Komisioner KPU Lampung Jumlah ini mengalami kenaikan dari draft yang telah di buat oleh KPU sebelumnya sebesar RP 65.425.305.650. LO masing – masing calon gubernur meminta beberapa item direvisi terutama pada pertemuan tatap muka yang durasinya ditambah dari 87 kali menjadi 456 kali dengan nominal sebelumnya Rp 522.000.000 menjadi Rp 2.736.000.000. Selain itu, perubahan juga terjadi pada item pertemuan terbatas dari jumlah sebelumnya 30 kali dengan nominal Rp 1.800.000.000 menjadi 60 kali dengan nominal Rp 6.000.000.000. “setelah persetujuan batasan dana kampanye antara KPU dan pasangan calon seluruh pasangan calon harus membuka rekening kampanye maksimal tanggal 12 februari mendatang,” kata Tio. Jika paslon tidak menyetorkan rekening kampanye KPU Provinsi Lampung berhak untuk membatalkan pencalonan pasangan calon yang bersangkutan.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: