asn

Malapraktik, Dokter Klinik Tersangka

Malapraktik, Dokter Klinik Tersangka

radartvnews.com- Lewat pemeriksaan maraton terhadap saksi saksi dan dokter robot, penyidik dari Subdit IV Direktorat Krimsus Polda Lampung, menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik  disalon perawatan kecantikan Skin Rachel di jalan pangeran Diponegoro, Telukbetung, Bandar Lampung. Penasehat hukum korban Aris Sutrisno Simanjuntak setelah mendatangi Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan status terlapor, pada rabu siang (7/2). Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Purnomo saat dihubungi lewat via telpon membenarkan adanya peningkatan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. “terlapor dijerat pasal 79 huruf c uu no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta rencananya pada hari jum’at 9 febuari 2018  penyidik akan memanggil R untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Edi. Diketahui luka melepuh yang dialami Eliana Subekti terjadi pada 29 juni 2017 lalu saat itu korban melakukan perawatan kulit. Pada saat melakukan perawatan kulit dirinya diberikan cream lulur yang gunanya untuk membuat sel kulit mati. Setelah diberi cream lulur kulit dilengan kiri korban menjadi panas dan selang berapa jam menjadi melepuh. Seketika kulitnya melepuh dan luka korban diberikan obat oles yang gunanya untuk menghilangkan lepuhan namun bukanya kesembuhan yang didapat luka pun semakin melebar.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: