Tangkap DPO Kelas Teri, Kakap Lepas
radartvnews.com- Korps Adhyaksa terlihat gahar jika meringkus DPO kelas ringan. Sementara untuk melacak buron utama seperti mantan Bupati Lampung Timur Sutono dan Bos Tripanca Sugiharto Wijaya alias Alay kejaksaan kehilanga taring. Pada senin siang (5/2) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Belambangan Umpu berhasil menangkap Mujianto mantan PNS di Sekwan Way Kanan. DPO sudah menjadi Dpo sejak 2011 terkait kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan argo mulyo cakung batu, kecamatan banjit, kabupaten Way Kanan tahun 2004 merugikan keuangan negara senilai Rp 49.000.000. Ilham Wahyudi Kasitel Kajari Way Kanan mengatakan, Mujianto membantu pelaksaan pekerjaan dilapangan oleh satu rekanya berinisial JN yang masih DPO. Terpidana sudah divonis bersalah dipengadilan negeri belambangan umpu dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta dan uang penganti Rp 49 juta. Terpidana mengajukan banding hasil banding ditolak pengadilan tinggi dan Pengadilan Tinggi dan menguatkan putusan pengadilan negeri belambangan umpu. Mujianto juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi ditolak dan hakim Mahkamah Agung memberikan vonis yang lebih tinggi dan menghukum Mujianto dengan hukuman selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan dan mengembalikan uang pengganti Rp 49 juta. “Mujianto merupakan DPO korupsi peningkatan ruas jalan dengan merugikan Negara 49 juta, dia divonis enam bulan oleh majelis hakim, dan mengajukan kasasi ke MA, namun hakim menigkatkan hukuman menjadi empat tahun,” Ujar Ilham.(leo/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: