Simpan Ganja 39,65 Kilo Gram, Suandi Dituntut 15 Tahun
radartvnew.com - Terdakwa Suandi hanya diam seribu bahasa saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan lima belas tahun penjara atas kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 39,65 kilo gram yang disimpan didalam kandang ayam. Warga way dadi Sukarame Bandar Lampung menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas satu A tanjung karang rabu siang. Pria putus sekolah ini juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Jaksa Mursiwan menilai terdakwa terbkti bersalah memiliki atau menyimpan daun ganja kering siap edar dan dijerat dengan undang undang narkotika. Majelis hakim yang diketuai oleh cokrok kembali menggelar persidangan pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan. (leo/sep/am)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: