Empat Perambah Hutan Kawasan Dibekuk

Empat Perambah Hutan Kawasan Dibekuk

radartvnews.com- Polres tanggamus bersama Polisi Kehutanan (polhut) berhasil mengamankan empat tersangka pembalakan hutan register 28 Kabupaten Tanggamus,kamis 25 januari 2018 sekira pukul 15.30 wib . Akp Devi Sunjana Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Keempat tersangka masing masing TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35), kerap melakukan pencurian di  hutan register 28 wilayah gisting dan pugung. “empat pelaku ini kerap melakukan pencurian di hutan kawasan, petugas menyita barang bukti dua sepeda motor, empat unit gergaji senso, dan 12 potong kayu jenis sonokeling serta jerigen bahan bakar senso,” kata Devi (26/1). Untuk pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulog Kabupaten Tanggamus, RD warga pekon sinar sumendo, Kecamatan Talang Padang dan MR beralamat dipekon sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Imbuh Devi. Akibat perbuatannya keempat tersangka terancam pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(edi/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: