Aktor Video Gay Tak Dikenali Warga
radartvnews.com-Warga desa tanjung agung kecamatan way lima kabupaten pesawaran mengaku tidak mengenal rudi saputra yang saat ini diamankan kepolisian polresta depok jawa barat. Diketahui Rudi saputra adalah pelaku pembuat, penyebar dan pemeran video mesum di lokasi fitness di depok jawa barat yang mengaku beralamat di desa tanjung agung, kecamatan waylima pesawaran. Dedi salah satu tokoh pemuda di desa Tanjung Agung mengaku tidak mengetahui jika ada nama Rudi Saputra di desa Tanjung Agung Kecamatan Waylima. Menurutnya dikabupaten pesawaran ada dua desa tanjung agung yakni dikecamatan waylima dan di kecamatan padang cermin. Namun di kecamatan waylima tidak pernah dengar namanya Rudi Saputra Jika memang benar Rudi Saputra merupakan warga desa Tanjung Agung dirinya sangat menyayangkan atas viralnya video mesum sesama jenis tersebut karena telah membuat citra jelek desa Tanjung Agung. “Sejauh ini tidak ada nama tersebut, karena warga kita tidak ada yang seperti itu” Ujar Dedi. Begitu juga disampaikan kepala desa tanjung Agung Subhan saat dihubungi. Menurut dirinya tidak ada warganya yang bernama Rudi Saputra, namun dirinya akan mengecek atas kebenaran tersebut. “Kita akan cek, tapi sepengetahuan saya tidak ada yang namanya rudi di kampong kita” tambah Agung. Diberitakan, rudi dan rekan sesama jenisnya dibekuk di tempat fitness gardha gym yang berlokasi di jalan Sawangan Rangkapan Jaya Baru kecamatan Pancoranmas kota Depok. Seorang pelaku diketahui instruktur fitness di tempat gym tersebut dan pelaku lainnya adalah pelanggan di sana. Dari sejumlah video mesum yang dibuat para pelaku dan disebarkan melalui media sosial twitter, salah satunya dilakukan di tempat fitness gardha gym pada rabu 21 juni 2017 lalu. Keduanya diciduk setelah pemilik gym Yos Desambra tidak terima dan merasa nama baik gym yang dikelolanya tercoreng, sehingga yos melaporkan hal itu ke polisi. Kedua tersangka dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (Win/ JF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: