Kota Pionir Perda Baca Tulis Qur’an
radartvnews.com-Pemerintah kota Bandarlampung bersama DPRD akhirnya mengesahkan peraturan daerah baca tulis Al-qur’an. Dalam perda yang terdiri dari tiga belas bagian tersebut. Diseluruh sekolah di wajibkan membaca ayat suci Al-quran empat kali dalam seminggu. Setelah menunggu proses yang cukup lama akhirnya pemerintah kota Bandarlampung memiliki perda pendidikan Al-quran bagi peserta didik atau bisa disebut perda baca tulis Al-qur’an. Perda yang terdiri dari 20 pasal ini mengatur sekolah SD dan SMP untuk melakukan baca dan tulis Al-qur’an setiap hari senin sampai kamis selama lima belas menit. Sedangkan di hari jum’at siswa diwajibkan membaca surat yasin. Walikota bandar lampung Herman HN berharap perda ini mampu meningkatkan minat baca siswa untuk membaca Al-qur’an. “Ya kita berharap dengan adanya perda baca tulis Alqur’an ini bisa semakin meningkatkan kemampuan anak-anak dalam mengkaji Alqur’an” ujar Herman HN. Setelah di setujui oleh pemerintah provinsi lampung, nantinya perda ini Diharapkan bisa terlaksana secara di merata di bandar lampung. (HDR/ JF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: