2018 Lima DPO Korupsi Masih Berkeliaran
radartvnews.com- Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono menyatakan, saat ini terdapat lima orang terpidana korupsi masuk daftar pencarian orang ( DPO ). Selain dua penjahat kelas kakap yaitu Sutono dan Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang tersandung korupsi ratusan miliar, kejaksaan masih memburu terpidana lainya yaitu Leones Wangsa terpidana korupsi jalan kampung dan dihukum empat tahun penjara, Hazairin terpidana korupsi kegiatan pelatihan teknologi tepat guna ( TTG ) bidang air bersih dan kesehatan didesa miskin dengan kurungan penjara 2 tahun. Serta satu terpidana lainya yaitu Ahmad Marzuki terpidana enam tahun kurungan penjara terkait kasus korupsi di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PPI ). “Hingga kini para terpidana masih berkeliaran namun tidak diketahui keberadanya, kita meyakini kelima DPO masih di wilayah indonesia karena pihak kejaksaan mencekal para DPO ke luar negeri dengan berkordinasi pihak imigrasi dan bandara,” ujar Hentoro. Saat ini tidak banyak yang dilakukan Kejaksaan salah satunya melakukan adiyaksa monitoring center serta mengandeng semua pihak untuk melakukan perburuan.(leo/and/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: